Outsourcing atau alih daya dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia artinya adalah usaha pemborongan suatu pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja, payung hukum yang menjadi dasar outsourcing di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal Pasal 64, 65 dan 66 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101 Tahun 2004). Namun Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Persaingan usaha yang makin ketat saat ini, telah menuntut perusahaan berusaha untuk melakukan berbagai bentuk efisiensi, seperti halnya biaya produksi (cost of production). Salah satu adalah dengan sistem kontrak, dimana dengan sistem kontrak perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan.
Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Ping-balik: Perkembangan Usaha Jasa Keamanan | PT. JASINDO
Ping-balik: Perkembangan Usaha Jasa KeamananPT. JASINDO
Ping-balik: PT. JASINDO | PERUSAHAAN SATPAM