Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran komisi agen pengadaan asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Budi diduga memanipulasi pembayaran komisi agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Menurut Febri, Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas itu.
“Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan kedua untuk 2012-2014,” kata Febri.
PT Jasindo dalam dua pengadaan asuransi itu ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Jasindo mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.
Akibat perbuatan Budi,negara diduga dirugikan sebesar Rp15 miliar.
“Kerugian negara dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan, yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi badan usaha milik negara itu.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sur)