Pada Tanggal 01 Agustus 2016 telah di tanda tangani perjanjian kerjasama penyedia dan pengelolaan jasa keamanan antara PT. Jasa Security Indoservis atao Jasindo dengan PT. Graha Cipta Hardika yang berlokasi di Pademangan Jakarta Utara. PT. Jasa Security Indoservis telah menempatkan personil satpam sebagai petugas keamanan di PT. Graha Cipta Hardika. PT. Graha Cipta Hardika adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi serta dalam bidang perdagangan khususnya pakaian jadi. PT. Graha Cipta Hardika mempunyai banyak merk baju yang tidak dapat dipublikasikan karena mempunyai kontrak khusus dengan gerai butik besar.
outsourcing security
All posts tagged outsourcing security
Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dan kita akan menikmati liburan yang cukup panjang. Sebagian dari masyarakat Indonesia memanfaatkan momen ini untuk bersilaturohim kedaerah asal atau mudik ke kampung halaman. Selain mempersiapkan perlengkapan untuk merayakan Hari Raya dan libur panjang, tentunya anda juga perlu mempersiapkan keamanan rumah yang akan ditinggal selama liburan agar terhindari dari kasus pencurian atau kebakaran.
Salah satunya adalah menyewa jasa petugas keamanan atau security service professional. Namun, saat memilih jasa ini tentunya membutuhkan ketelitian dan pertimbangan khusus agar kamu mendapatkan hasil yang tidak mengecewakan.
Tips berikut akan membantu kamu dalam mempertimbangkan saat memilih jasa security service profesional:
Jika kamu masih binggung dalam mencari jasa security, cara paling umum yang sering dilakukan adalah mencari informasi di internet. Melalui internet, kamu bisa mendapatkan beragam informasi tentang bisnis jasa security dengan berbagai kriteria serta sesuai kebutuhan.
Kenali perusahaan security yang akan di pilih. Beberapa diantaranya adalah mencari informasi lebih detil tentang perusahaan seperti alamat dan nomor telepon perusahaan tersebut.
Legalitas penyedia jasa keamanan juga penting untuk Agar memastikan bahwa kamu menyewa jasa keamanan profesional yang sudah terlatih.Pastikan penyedia jasa sudah memiliki Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah mendapatkan izin operasional dari Mabes Polri. Izin dari pemerintah mengenai perusahaan jasa keamanan sangat penting, agar layanan yang mereka berikan menjadi maksimal.
Pastikan juga apakah layanan jasa security yang akan kamu pilih sudah memiliki pengalaman, siapa saja anggota mereka dan berapa perusahaan atau rumah yang sudah menggunakan layanan jasa security tersebut.
Jika Anda mencari atau menyewa layanan security service rumah atau kantor, PT. Jasindo | Jasa Security Indonesia memiliki banyak pengalaman dalam melakukan pengamanan dan menyediakan jasa security dengan keterampilan dan pengalaman sangat baik bagi kebutuhan Anda.
Perusahaan keamanan didirikan untuk mendapatkan keuntungan, Tentu semua kebijakan dan aturan perusahaan harus bertujuan kearah tersebut, dan untuk tetap mempertahankan kualitas pelayanan, dalam bisnis jasa pengamanan atau outsourcing security, jumlah tenaga keamanan yang dikelola harus sesuai dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan, hal ini dimaksudkan agar keuntungan perusahaan dapat dikelola dengan baik, yang pada akhirnya kesejahteraan karyawan dan anggota lapangan tetap terjamin.
Jasa Manajemen
Pada dasarnya outsourcing hanya mengambil Management fee ( MF ) sebagai dasar keuntungan perusahaan, namun ternyata banyak Outsourcing Security, karena tidak memperhatikan faktor efisiensi dan perhitungan yang matang dalam menjalankan perusahaan, MF menjadi tidak sebanding dengan beban perusahaan.
Akibat langsungnya adalah, banyak dana yang seharusnya menjadi hak dan pendukung layanan jasa ikut termakan menjadi biaya operasional, seperti : pajak, jamsostek, biaya seragam, biaya peralatan. hal ini sangat mempengaruhi jalanya perusahaan keamanan untuk meningkatkan mutu pengelolaan manajemen keamanan.
Sebenarnya ini termasuk pemicu, sistem outsorcing tidak diterima sebagian orang, sesungguhnya tidak ada yang salah dengan sistem ini, namun karena banyaknya penyimpangan oleh outsourcing nakal yang hanya ingin mencari keuntungan semata . maka sistem oursorcing menjadi kambing hitamnya.
Sepanjang hak-hak karyawan terpenuhi dan dipenuhi oleh perusahaan, dalam dunia usaha tidak ada masalah dengan sistem outsourcing.
Jasa adalah Jasa, kualitas jasa keamanan adalah kebutuhan yang harus ditingkatkan terus, Karena Outsourcing sesungguhnya menjual sebuah jasa pengelolaan keamanan bukan menjual security!!
Pada tanggal 15 Juni 2015 PT. Bumen Redja Abadi telah resmi membuka salah satu cabang showroom Mitsubishinya di BSD Tangerang, dan PT. Jasindo sebagai perusahaan jasa keamanan satpam yang di percaya sebagai penyedia jasa keamanan di showroom tersebut telah sukses menyelenggarakan keamanan dalam rangka Grand Opening Showroom Mitsubishi tersebut.
“Segenap karyawan dan Direksi PT. Jasindo mengucapkan selamat dan sukses selalu kepada PT. Bumen Redja Abadi yang telah membuka showroom Mitsubhisinya yang ke 17 di BSD – Tangerang”.
Sistem outsourcing atau alih daya telah menjadi ancaman yang menakutkan bagi kebanyakan tenaga kerja saat ini, jika perusahaan jasa keamanan ikut memperburuk kondisi tersebut dengan tidak memperhatikan kesejahteraaan pekerjanya, maka keberadaaan jasa pengamanan yang menggunakan sistem outsourcing akan benar benar mendapat penolakan dari masyarakat. Niat dari pengelola perusahaan jasa keamanan dan suport dari para pengguna jasa keamanan memiliki peranan penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan anggota satuan pengamanan atau Satpam.
Artinya tidak hanya perusahaan jasa keamanan yang memiliki peran tersebut, karena kenyataanya masih banyak pengguna jasa satpam yang lebih memilih harga murah tanpa memperdulikan efek dari jasa yang dihasilkan, hal ini sangat berimbas pada perkembangan perusahaan penyedia jasa satpam. Karena hal ini tentu berdampak pada semakin buruknya pandangan pekerja terhadap keberadaan sistem outsourcing itu sendiri.
Sebenarnya “Sepanjang hak-hak dan kesejahteraan personil keamanan atau Satpam diperhatikan oleh perusahaan keamanan serta diiringi dengan terus ditingkatkanmya kualitas layanan maka sistem outsourcing tentu bukanlah hal yang harus ditakutkan”.
Satpam atau Security saat ini masih dipandang sebagai sebuah profesi yang kurang diperhitungkan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan mungkin juga karena kurangnya informasi tentang tenaga keamanan satpam, umumnya kita melihat Satpam / security bukanlah sebagai profesi, tetapi disamakan dengan penjaga malam, atau penjaga pintu, sering pula dianggap hanya sebagai pelengkap dari sebuah proses produksi, Sesungguhnya satpam/security memiliki peranan penting dalam rangkaian proses produksi. artinya peran satpam/security sebagai elemen keamanan adalah penting untuk menjamin terlaksananya proses produksi.
Mengapa dikatakan Profesi ? karena seorang satpam dituntut adanya sifat profesional dalam menjalankan tugas, yang dibuktikan dengan keharusan memiliki pengetahuan dan kemampuan khusus sehingga seseorang dapat disebut sebagai security professional, untuk itulah kerap dilaksanakan kursus, pelatihan satpam.
Pandangan rendah tentang profesi security juga disebabkan oleh security sendiri, bisa dimaklumi sebagian dari rekan rekan, menjadi satpam bukanlah cita cita, sebagian kita memilih pekerjaan ini hanya karena belum ada kesempatan di pekerjaan lain, hebatnya ada pula yang menjawab terpaksa, ini tentu berdampak pada sikap dan kinerja security dalam menjalankan tugasnya.
Merupakan kewajiban perusahaan satpam untuk mengembalikan citra security pada tempat seharusnya. Sebagai pengamat sekaligus pelaku di jasa keamanan saya ingin suatu saat melihat dan mendengar kata satpam, maka tergambar sebuah kemampuan dalam diri mereka ; Kemampuan Bela diri, Kemampuan melakukan tindakan awal yang cepat dan tepat saat terjadi kasus atau kejadian, Kemampuan dalam hal penanganan kebakaran atau situasi gawat darurat lainya, termasuk keakhlian lain seperti keahlian dalam P3K dan Evakuasi.
Sebagai pelaku bisnis dalam bidang jasa keamanan, PT. Jasindo berusaha menampilkan citra sesungguhnya dari seorang security mutlak dibutuhkan , untuk itu meningkatkan kualitas tenaga pengaman menjadi faktor penting dalam rangka tetap mempertahankan kualitas layanan perusahaan jasa pengamanan.
Outsourcing atau alih daya dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia artinya adalah usaha pemborongan suatu pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja, payung hukum yang menjadi dasar outsourcing di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal Pasal 64, 65 dan 66 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101 Tahun 2004). Namun Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Persaingan usaha yang makin ketat saat ini, telah menuntut perusahaan berusaha untuk melakukan berbagai bentuk efisiensi, seperti halnya biaya produksi (cost of production). Salah satu adalah dengan sistem kontrak, dimana dengan sistem kontrak perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan.
Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.